Frequently Asked Questions (FAQ) - Soal Sering Ditanya

  1. Daftar via myasn.bkn.go.id di menu "Layanan ASN" → "Sertifikat Elektronik BSrE".
  2. Pastikan data benar, gunakan email @bps.go.id, lalu klik Registrasi Sertifikat.
  3. Cek email [BSrE] Aktivasi Akun, klik tautan, lalu masukkan data diri.
  4. Cek email [BSrE] Set Passphrase, klik tautan, lalu buat passphrase yang digunakan untuk menandatangani dokumen.
  5. Terdapat email [BSrE] Informasi Akun yang berisi username dan password untuk login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  6. Tunggu persetujuan RA BSrE. Setelah mendapat email [BSrE] Sertifikat Elektronik Terbit, sertifikat siap digunakan.
  7. Klaim role signer di ETTD BPS via menu profil.
  8. Logout & login ulang untuk mengaktifkan role signer.

Sumber

  1. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Buka "Sertifikat Saya" → "Daftar Sertifikat Elektronik".
  3. Cek kolom "Valid Sampai" dengan metode Enroll: Esign.
  4. Jika status Issued, sertifikat masih bisa diperbarui. Jika Expired, buat sertifikat baru.

Sumber

  1. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Buka "Sertifikat Saya" → "Permohonan baru".
  3. Klik "e-sign" → "Submit".
  4. Cek email [BSrE] Set Passphrase, klik tautan, dan buat passphrase baru.
  5. Setelah mendapat email [BSrE] Sertifikat Elektronik Terbit, sertifikat siap digunakan.

  1. Revoke dilakukan apabila passphrase telah bocor atau perubahan jabatan.
  2. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  3. Buka "Sertifikat Saya" → "Daftar Sertifikat Elektronik".
  4. Klik "Aksi" → "Pencabutan".
  5. Pilih alasan pencabutan dan klik "Submit".

Sumber

  1. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Buka "Sertifikat Saya" → "Daftar Sertifikat Elektronik".
  3. Klik "Aksi" → "Permohonan Pembaruan" → "Submit".
  4. Cek email [BSrE] Set Passphrase, klik tautan, dan buat passphrase baru.
  5. Setelah mendapat email [BSrE] Sertifikat Elektronik Terbit, sertifikat siap digunakan.
  6. Jika tombol "Permohonan Pembaruan" tidak muncul, lakukan langkah berikut:

Revoke sertifikat

  1. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Buka "Sertifikat Saya" → "Daftar Sertifikat Elektronik".
  3. Klik "Aksi" → "Pencabutan".
  4. Pilih alasan pencabutan "Lainnya" dan klik "Submit".

Buat permohonan sertifikat baru

  1. Buka "Sertifikat Saya" → "Permohonan baru".
  2. Klik "e-sign" → "Submit".
  3. Cek email [BSrE] Set Passphrase, klik tautan, dan buat passphrase baru.
  4. Setelah mendapat email [BSrE] Sertifikat Elektronik Terbit, sertifikat siap digunakan.

  1. Login ke portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Buka "Sertifikat Saya" → "Daftar Sertifikat Elektronik".
  3. Klik "Aksi" → "Reset Passphrase".
  4. Cek email [BSrE] Reset Passphrase, klik tautan, dan buat passphrase baru.

Sumber

  1. Klik "Lupa Password" di halaman login portal-bsre.bssn.go.id.
  2. Masukkan email dinas terdaftar, lalu cek email Reset Password dan klik link di dalamnya.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Login kembali dengan password baru dan kode OTP.

Sumber

Per 26 Juni 2025, terdapat mekanisme baru dari BSrE untuk reset OTP sehingga permohonan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna.

  1. Silakan akses halaman https://bsre.bssn.go.id/helpdesk kemudian inputkan email dinas yang terdaftar. Mohon dapat dipastikan kembali yang diinput adalah email dinas bps.go.id BUKAN gmail atau yahoo.
  2. Pada bagian KATEGORI silakan pilih PERMOHONAN OTP.
  3. Inputkan data-data pegawai yang mengajukan permohonan reset (Nama, Asal Instansi, Nomor HP, dan NIK pemohon).
  4. Pada bagian Deskripsi silakan isikan sesuai dengan kebutuhan/keperluan pemohon.
  5. Pengguna akan mendapatkan tautan untuk pengecekan data diri yang dikirim ke email dinas.
  6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan dan panduan yang ada.
  7. Setelah berhasil, pengguna akan mendapatkan tautan baru di email dengan subjek Perbarui Akun Anda. Pada email tersebut akan terdapat tautan yang mengarahkan pengguna untuk scan QR Code dan melakukan pengaturan OTP.

Pedoman Reset OTP BSrE

  1. Pada aplikasi E-TTD, klik menu "File Saya" → "Unggah".
  2. Seret file ke kotak "Drop File" → "Tutup".
  3. Dokumen harus dalam format ".pdf", ukuran maksimal 5mb, dan tidak dikunci.
  4. Dokumen harus dilengkapi dengan catatan kaki.

Sumber

  1. Pada aplikasi E-TTD, klik menu "File Saya".
  2. Klik dokumen yang akan ditandatangani.
  3. Klik tombol "Menu" → "Tandatangani".
  4. Pilih dan atur posisi specimen, lalu klik centang.
  5. Masukkan passphrase dan klik "Sign".

  1. Pada aplikasi E-TTD, klik menu "File Saya".
  2. Klik dokumen yang akan diajukan.
  3. Klik tombol "Menu" → "Ajukan TTE".
  4. Pilih dan atur posisi specimen, lalu klik centang.
  5. Masukkan username Signer, tambahkan pesan, lalu klik "Ajukan".

Sumber

  1. User mengunggah dokumen ke E-TTD, buka dokumen, lalu klik "Ajukan TTE".
  2. Pilih dan atur posisi specimen, lalu klik centang.
  3. Masukkan username Signer A, tambahkan pesan, lalu klik "Ajukan".
  4. Signer A menandatangani dokumen.
  5. User buka kembali dokumen, ulangi proses untuk Signer B.
  6. Signer B menandatangani dokumen.
  7. dst.

Sumber

  1. Pada aplikasi E-TTD, klik menu "Tanda Tangan" → "Semua".
  2. Klik dokumen yang akan ditandatangani.
  3. Klik tombol "Menu" → "Tandatangani".
  4. Masukkan jabatan dan passphrase, lalu klik tombol "Sign".

  1. Pada aplikasi E-TTD, klik menu "Tanda Tangan" → "Semua".
  2. Centang dokumen-dokumen yang akan ditandatangani. Ketika ada dokumen yang tercentang, akan muncul tombol "Tandatangan" di bawah tabel.
  3. Klik tombol "Tandatangan" → "Tandatangani".
  4. Masukkan passphrase, lalu klik tombol "Sign".